• Decrease font size
  • Reset font size to default
  • Increase font size

Menu Utama

Form Login



Pengumuman

Home Arsip Berita PNS Bolos 46 Hari Langsung Dipecat
PNS Bolos 46 Hari Langsung Dipecat

JAKARTA--Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang selama ini suka bolos, jangan lagi kebiasaan itu diteruskan. Kecuali, jika memang sudah bosan menjadi PNS. Pemerintah bertekad menerapkan ketentuan PP 53 Tahun 2010 secara tegas. PNS yang nekad bolos 46 hari dalam setahun,langsung dipecat.

Kepala Biro Humas dan Protokol Badan Kepegawaian Negara (BKN) Budi Hartono mewanti-wanti seluruh PNS untuk memahami isi PP 53 Tahun 2010. Dia khawatir, bila tidak paham PP yang mengatur tentang disiplin pegawai tersebut, akan merugikan PNS tersebut.

 

Selengkapnya baca di : www.jpnn.com