|
- Cuti karena alasan penting diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang ibu, bapak, isteri/suami, anak, adik, kakak, mertua atau menantu sakit keras atau meninggal dunia, atau Pegawai Negeri Sipil yang melangsungkan perkawinan pertama, paling lama 2 (dua) bulan, tergantung alasan pentingnya.
- Dalam hal mendesak, sehingga Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari pejabat yang berwenang memberikan cuti, maka harus mengajukan permintaan izin sementara kepada atasan langsungnya yang jangka waktunya maksimal separoh dari jumlah hari cuti yang disampaikan.
- Pemberian izin sementara sebagaimana dimaksud dalam angka (2) diatas, harus segera diberitahukan kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti oleh pejabat yang memberikan izin sementara.
- Pejabat yang berwenang memberikan cuti, memberikan cuti karena alasan penting setelah menerima pemberitahuan sebagaimana angka (3).
- Permintaan cuti karena alasan penting untuk melangsungkan pernikahan pertama disampaikan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum dimulainya cuti.
- Cuti karena alasan penting untuk melangsungkan pernikahan pertama, melampirkan Surat Persetujuan Melangsungkan Pernikahan dari pejabat yang berwenang.
- Pejabat yang berwenang sebagaimana tersebut pada ayat (2) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
- Permintaan cuti karena alasan penting disampaikan kepada atasan langsung secara hirarkis sampai kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti
Contoh Surat Permohonan :

Contoh Surat Izin Sementara Cuti Alasan Penting :

Contoh Surat Izin Cuti Alasan Penting :

|