• Decrease font size
  • Reset font size to default
  • Increase font size

Menu Utama

Form Login



Pengumuman

Home Pembinaan & Kesejahteraan Cuti Pelimpahan Wewenang Pemberian Cuti
Pelimpahan Wewenang Cuti dan Aturan Lainnya

Walikota memberikan cuti kepada Pegawai Negeri Sipil, sepanjang mengenai :

  1. Cuti diluar tanggungan negara, selain cuti untuk persalinan keempat dan seterusnya;
  2. Semua cuti yang akan dipergunakan keluar negeri, kecuali cuti besar untuk memenuhi kewajiban agama;
  3. Cuti bagi Sekretaris Daerah;
  4. Cuti bagi Staf Ahli Walikota.

Walikota mendelegasikan wewenang kepada Sekretaris Daerah untuk memberikan cuti bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Asisten, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Kantor, Direktur RSUD, Pelaksana Harian BNK, Sekretaris Korpri dan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Kepala Bagian Sekretariat Daerah sepanjang mengenai :

  1. cuti tahunan;
  2. cuti besar;
  3. cuti sakit;
  4. cuti persalinan;
  5. cuti karena alasan penting;
  6. cuti diluar tanggungan negara untuk persalinan keempat dan seterusnya.

 

Walikota mendelegasikan wewenang kepada Asisten, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Kantor, Direktur RSUD dan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memberikan cuti bagi Pegawai Negeri Sipil yang berada dalam lingkungannya masing-masing sepanjang mengenai :

 

  1. Cuti tahunan;
  2. Cuti besar, kecuali bagi Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan kewajiban agama;
  3. Cuti sakit;
  4. Cuti bersalin;
  5. Cuti karena alasan penting; dan
  6. Cuti diluar tanggungan negara untuk persalinan keempat dan seterusnya.


Kepala Badan/Dinas dapat memberikan kuasa untuk dan atas namanya kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis untuk memberikan cuti bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya sepanjang mengenai :

  1. Cuti tahunan;
  2. Cuti besar, kecuali bagi Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan kewajiban agama;
  3. Cuti sakit;
  4. Cuti bersalin.

 

 


 

 

  • Dalam hal Pemerintah menganggap perlu, serta ada kepentingan dinas yang mendesak, cuti Pegawai Negeri Sipil dapat ditangguhkan atau dibatalkan oleh Walikota, atau pejabat yang berwenang memberikan cuti, sepanjang menyangkut cuti tahunan, cuti besar dan cuti diluar tanggungan Negara selain untuk persalinan keempat dan seterusnya.
  • Pegawai Negeri Sipil yang dibatalkan cutinya seperti tersebut pada pasal 19 Peraturan ini, segera kembali bertugas dan melaporkan pembatalan cutinya kepada atasan langsung yang bersangkutan. Jangka cuti yang belum dijalankan itu tetap menjadi hak Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan pada tahun berkenaan. Jika jangka cuti yang belum dijalankan itu tidak diambil pada tahun berkenaan, maka sisa hak cuti tersebut hangus dan tidak dapat diperhitungkan pada tahun-tahun berikutnya.
  • Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan pekerjaan, maka pemberian cuti dalam waktu yang sama, hanya dapat diberikan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti sebanyak-banyaknya 5% (lima persen) dari jumlah kekuatan pegawai yang ada dalam lingkungannya.
  • Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan administrasi kepegawaian, maka pejabat yang diberikan wewenang memberikan cuti, segera memberikan tembusan surat izin cuti yang dikeluarkan kepada Walikota melalui Badan Kepegawaian dan Diklat, pada tanggal yang sama saat pengeluaran surat izin cuti.
  • Agar setiap instansi membuat Kartu Cuti Pegawai Negeri Sipil dilingkungannya masing-masing
  • Penandatangan Surat Izin Cuti yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dilakukan tidak untuk atas nama (a.n.).